Layanan Pesan Lokasi Terintegrasi Perangkat Daerah Kota Surakarta
Layanan peminjaman tempat dan ruangan di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta berbasis elektronik.
S & K Peminjaman Tempat dan Ruangan antara lain :
1. Peminjaman tempat hanya dapat digunakan di hari kerja yaitu :
- Senin - Kamis : jam 07.00 -16.00
- Jum'at : jam 07.00-11.00;
2. Peminjaman tempat hanya dapat dijadwalkan oleh pengelola tempat setelah disetujui dan surat permohonan pinjam tempat sudah diupload pada aplikasi (Khusus Pengguna Diluar OPD);
3. Bersedia sewaktu-waktu dipindah/diganti/dibatalkan jadwal peminjaman jika tempat/ruangan akan digunakan oleh Pimpinan Pemerintahan;
4. Untuk peminjaman harap dilakukan 1 hari sebelum acara pada jam kerja.